Sebagai konsekuensi, hakim pun menegaskan bahwa sejak putusan tersebut memiliki ketetapan hukum yang sah nanti, maka Pemkab Bandung tak lagi berwenang menarik retribusi kebersihan, parkir atau apapun di Pusat Perbelanjaan Sayati Indah. Namun ketetapan hukum terhadap putusan itu baru bisa diperoleh setelah proses banding dan sebagainya selesai.
Dalam penjelasannya, hakim pun menerangkan bahwa penggugat atau pedagang merupakan pemilik sah atas kios dan tanah Pusat Perbelanjaan Sayati Indah karena mereka telah melakukan jual beli dengan PT Sukses Sayati Indah selaku pengembang. Hal itu dikuatkan dengan sejumlah bukti otentik berupa akta jual beli dan sertifikat kepemilikan.
Atas putusan tersebut, Pemkab Bandung akhirnya menempuh upaya banding. Pemkab pun mengaku memiliki bukti baru yang akan disampaikan dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugerah mengatakan, sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah, pihaknya memfasilitasi hukum acara pengadilan dan memiliki hak untuk banding. Apalagi ada beberapa butki yang cukup memadai untuk disertakan dalam upaya tersebut.
Meskipun demikian, Dicky enggan untuk membeberkan bukti baru yang dimiliki dana akan digunakan dalam memori banding. Yang jelas bukti tersebut dinilai cukup memadai dalam pemenuhan kewajiban Pemkab Bandung terkait persoalan Pusat Perbelanjaan Sayati Indah.
“Kami telah memberikan laporan tertulis kepada Bupati Bandung soal hasil putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam masalah pasar sayati. Selanjutnya kami berencana melakukan upaya banding. Untuk bukti tambahan, tidak bisa kami sampaikan sekarang,” tutup dia.(rus)