Larangan Merokok Berkendara

Budi mengakui, permenhub tersebut memang merujuk pada UU nomor 22 tahun 2009. Namun, tidak semua ketentuan diambil. Dia juga memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri sejak aturan tersebut masih dirancang. Urusan penindakan, Kemenhub menyerahkan kepada aparat kepolisian. Sebab, dalam permenhub tersebut tidak diatur sanksi terkait pengemudi yang merokok sambil berkendara.

Dia yakin betul, Polri dengan bekal UU nomor 22 tahun 2009 lebih tahu tindak-tanduk apa saja yang bisa mereka sanksi. Sebab, pasal 6 permenhub nomor 12 tahun 2019 juga merujuk pasal 106 UU LLAJ. “Saya kira polisi luwes kok pejabaran pasal ini,” jelasnya. Apabila ada pengemudi motor yang berkendara tidak wajar dan mengabaikan konsentrasi, mereka bisa menindak tegas.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan, permenhub nomor 12 tahun 2019 hanya memperkuat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di mana ojek daring yang menggunakan kendaraan roda dua harus tunduk pada UU tersebut. Djoko menuturkan, keterkejutan publik atas munculnya kasus pengendara motor yang ditilang karena merokok sangat dimaklumi.

Sebab, selama ini, aparat kepolisian tidak konsisten menerapkan aturan. Sehingga dinilai sebagai aturan yang baru. “Jangankan merokok. Yang main HP saja kan tidak boleh. Tapi nggak pernah polisi nilang. Kewenangannya ada di kepolisian,” ujar Djoko.

Dia berharap, agar tidak muncul kesimpangsiuran, aparat kepolisian harus bisa menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu. “Kalau media sudah nulis harusnya polisi berani. Kan sudah jelas rambu-rambunya, imbuhnya.

Meski demikian, Djoko juga meminta aparat meningkatkan sosialisasi. Sebab, meski UU LLAJ sudah disahkan sejak 2009, tidak banyak pengguna motor yang memahami aturan tersebut. “Perlu sosialisasi di masifkan lagi. Perlu diingatkan,” tuturnya.

Djoko sendiri mendukung kebijakan tersebut. Sebab, merokok sambil mengendarai motor sangat berbahaya. Bukan hanya bagi pelaku, namun bagi pengendara lain. Akibat yang ditimbulkan apabila pengendara motor abai dan tidak berkosentrasi penuh saat berkendara bisa jadi fatal. “Kalau merokok di mobil masih mending. Kalau di motor gimana ya. Belum lagi asapnya, abunya mengganggu,” katanya. (rls/ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan