BANDUNG– Warga Kota Bandung yang merupakan wajib pajak orang pribadi diimbau untuk segera melaporkan SPT tahunan 2018. Pasalnya, batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2019 mendatang.
Berdasarkan informasi, jika wajib pajak terlambat atau bahkan sampai tidak melapor, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Sebagai wajib pajak yang taat aturan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melaporkan Pajak Penghasilan Pribadi. Tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak, melainkan memanfaatkan aplikasi e-filing.
“Sekarang tidak perlu datang ke kantor pajak untuk lapor SPT tahunan,” ungkapnya di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (27/3/2019).
Dengan menggunakan perangkat komputer, orang nomor satu di kota kembang itu pun melaporkan sendiri besaran penghasilan dan potongan pajak penghasilan selama tahun 2018 lalu. “Menggunakan e-filing itu cepat, mudah, dan ramah lingkungan,” timpalnya.
Dengan kemudahan melapor tersebut, Mang Oded pun mengajak para wajib pajak untuk tidak lagi menunda. Karena hanya tinggal empat hari tersisa sampai batas akhir pelaporan.
“Mari warga Bandung para wajib pajak pribadi untuk segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadinya,” ajaknya. (mg1)