Usulkan Revisi Perda

Selain itu, ruang lingkup perlindungan anak juga diperluas. Pemkot Bandung menambahkan pasal tentang peningkatan peran perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, dan anak.

Penambahan-penambahan komponen dalam regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang layak bagi anak.

“Kota layak anak itu bukan berarti tidak ada kekerasan tetapi bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan media massa,” imbuh Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Iip Saripudin.

Hal itu diamini pula oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia dengan tegas meminta seluruh elemen pemerintah untuk bisa berkomitmen terhadap upaya perlindungan anak. Bukan dengan menutupi kasus, tetapi dengan menyelesaikan hingga ke akar-akarnya.

“Kita lebih suka kalau ada masalah kita selesaikan. Kalaupun ternyata dinilai, ada upaya-upaya itulah yang dinilai, bukan menutupi kasus,” katanya.

Ia pun meminta agar semua pihak tidak hanya melihat kekerasan terhadap anak sebagai kekerasan fisik semata, tetapi termasuk kekerasan verbal. Pelabelan, perundungan, serta ucapan-ucapan yang bisa menyakiti mental anak sebaiknya dihindari. Oleh karena itu, ia meminta semua elemen perlindungan anak harus berbagi peran.

“Kita berbagi peran untuk penanganan, yang sosialisasi termasuk mungkin ada korban yang tidak mau cerita,” ucapnya. (mg1)

Tinggalkan Balasan