JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan nominal tarif ojek online (Ojol) yang berlaku pertanggal 1 Mei 2019 mendatang, tarif tersebut terbagi di 3 Zona, yang meliputi, Zona 1 Sumatera, Jawa dan Bali, Zona 2 Jabodetabek, Zona 3 di luar Jawa, Sumatera, Bali dan Jabodebek.
Adapun tarif dalam zona tersebut, zona 1 Rp1.850/km sampai Rp2.300/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 Kilo meter Rp7.000-Rp10.000,zona 2 Rp2.000/km sampa Rp2.500/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp8.000-Rp10.000,zona 3 Rp2.100/km sampai Rp2.600/Km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp7.000-Rp10.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan itu baru akan diberlakukan pada 1 Mei 2019 karena untuk memberi waktu bagi konsumen dan aplikator berhitung.
“Surat Kepmen yang ditandatangani ini tanggal 25 Maret 2019. Tapi nanti pemberlakuannya adalah 1 Mei 2019, pertimbangannya masyarakat akan mempertimbangkan penetapan tarif, agar masyarakat bisa berhitung sendiri dan aplikator menyesuaikan perhitungan algoritmanya lagi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (25/3).
Budi menjelaskan, Jabodetabek (Zona 2) menjadi zona khusus karena pola perjalanan ojek online yang ada di Jakarta itu sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat Jabodetabek.
“Sesuai hasil riset yang mengatakan artinya di situ ada aspek ojek online ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat Jabodetabek dari rumah untuk ke feeder transportasi umum yang lain sehingga perlu diatur secara khusus dan spesifik,” kata Budi.
Tak hanya besaran tarif yang diregulasikan, lanjut Budi, Permenhub No.12 Tahun 2019 tersebut juga mengamanahkan kewajiban mengikuti program BPJS bagi seluruh pengemudi ojol.
“Setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan danKetenagakerjaan. Jadi semua pengemudi jika terjadi kecelakaan semua akan di-cover oleh BPJS termasuk juga dengan asuransi, untuk teknis ini akan disampaikan pada aplikator untuk segera mengurus asuransi ini bisa raharja putra, bisa yang lainnya, kalau BPJS sudah pasti kami masukan Permenhub ini,” ucap Budi.
Dikatakan Budi, penetapan ini setiap tiga bulan akan dievaluasi karena harus selalu menyesuaikan situasi dan dalam evaluasi tersebut Kemenhub akan selalu mengikutsertakan tim riset independen.