CIMAHI – Menyusul banyaknya kejadian perampokan di wilayah hukum Polres Cimahi, maka pengusaha minimarket diminta agar tidak beroperasi lebih dari pukul 22.00 WIB. Peristiwa terakhir perampokan terjadi di sebuah minimarket di Jalan Ciawitali, RT 04 RW 09, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Senin 18 Maret 2019 yang lalu.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan cara melakukan penodongan menggunakan senjata apai dan sempat menyekap penjaga toko. Dari aksinya tersebut pelaku yang saat ini masih buron berhasil menggondol uang senilai Rp 60 juta.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, hingga saat ini banyak pelaku kejahatan yang menganggap minimarket yang beroperasi selama 24 jam merupakan sasaran empuk untuk dirampok.
”Selain suasana sepi, rata-rata minimarket juga hanya dijaga oleh dua sampai tiga orang. Bahkan minimarket tidak sama sekali menyediakan security (keamanan),” kata Niko, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (24/3).
Menurutnya, sebaiknya, minimarket yang boleh beroperasi selama 24 jam hanya yang berada di lokasi pelayanan publik. Sebab, selain susana sedikit ramai di tempat pelayanan publik juga, minimarket kerap dibutuhkan pengunjung untuk berbelanja.
”Seharusnya minimarket yang boleh buka 24 jam itu yang ada di pelayanan publik seperti SPBU, karena ada penjaganya, sehingga yang tidak berada di lokasi itu jangan buka 24 jam,” ujarnya.
Sementara saat disinggung terkait perampokan yang terjadi di minimarket yang berlokasi di Ciawitali, Niko mengaku, saat ini pihaknya masih sedikit kesulitan melacak para pelaku. Pasalnya, selain ketiga pelaku menggunakan masker penutup wajah dan helm, keberadaan Closed Circuit Televisoin (CCTV) di minimarket saat kejadian tidak berfungsi atau dalam keadaan rusak.
Namun demikian, Niko menegaskan, jika pihaknya masih memiliki cara yang lain untuk mengungkap kasus dan menangkap ketiga pelaku. Sehingga, pihaknya akan terus memburu para pelaku.
”Pelaku belum (tertangkap). Tapi untuk mengungkap kasus perampokan ini tidak harus menggunakan CCTV, masih ada cara yang lain,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut Niko, berdasarkan ketentuan minimarket harus terpasang CCTV. Sebab Selain untuk memudahkan petugas, adanya CCTV juga untuk menjaga keamanan disekitar minimarket.