BANDUNG – Meski pemerintah sudah menerapkan Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 1997 tentang kesamaan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas, namun saat ini masih banyak perusahaan yang enggan menerima mereka untuk menjadi karyawannya.
Padahal dalam aturan itu disebutkan jika perusahaan swasta wajib menyediakan kuota satu persen bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari tenaga kerja mereka. Bahkan UU diperkuat oleh UU penyandang disabilitas yang disahkan pada 2016 yang mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempekerjakan difabel paling sedikit dua persen dari jumlah pekerjanya.
Namun dalam kenyataanya masih sedikit perusahaan yang mengetahui aturan tersebut. Sehingga, jarang perusahaan yang mau menerima mereka bekerja. Khusus di Kota Bandung, saat ini ada sekitar tujuh juta penyandang disabilitas yang membutuhkan pekerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi mengklaim, pihaknya sudah berupaya dan akan terus ikut membantu dan mendorong agar perusahaan mau menerima kaum disabilitas untuk bekerja.
”Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 bahwa disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Makanya kita akan terus membantu,” kata Asep, saat ditemui di Taman Sejarah Balaikota Bandung, Jalan Aceh Babakan Ciamis,baru-baru ini.
Dia menyebutkan, saat ini di Kota Bandung ada sekitar tujuh juta orang penyandang disabilitas. Dan diantara jumlah tersebut masih banyak yang belum memiliki pekerjaan. Bahkan mereka cenderung sangat membutuhkan pekerjaan.
”Kami akan meminta kepada setiap perusahaan setidaknya ada satu orang disabilitas yang bekerja di perusahaan tersebut,” sebutnya.
Menurut Asep, pihaknya juga mendapat amanat dari Wali Kota Bandung, Oded M Danial agar Disnaker mendorong perusahaan di Kota Bandung untuk berikan hak lapangan kerja pada mereka.
”Orang disabilitas juga memiliki kemampuan bahkan lebih dari kemampuan orang normal. Jadi saya harap perusahaan tidak takut untuk menerima mereka,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kewajiban perusahaan menyediakan kuota bagi penyandang disabilitas juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 4 Tahun 2018.
”Disana tertulis jika setiap tenaga kerja disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya,” terang Asep.