AROPI Gugat Hasil Hitungan Cepat

AROPI
BERIKAN ANALISA: Lembaga Survei Lingkar Studi Indonesia (LSI) tengah memberikan pemaparan mengenai hasil sursvei mengenai elektabilitas Capres di seluruh Indonesia belum lama ini
0 Komentar

Jika undang-undang itu tetap digunakan, justru akan timbul ketidakpastian hukum. Sebab, putusan MK Nomor 24/PUU-XII/2014 masih berlaku. Perkara itu juga mengindikasikan contoh bentuk produk legislasi yang tidak tertib. “Peraturan dengan substansi serupa terus dihidupkan kembali, padahal sudah berkali-kali digugat dan dikabulkan oleh MK,” ucap dia.

Untuk itu, Aropi berencana mengajukan JR terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 449 ayat 2 dan 5, pasal 509, serta pasal 540 ayat 2 yang berisi dua poin, yaitu pembatalan pelarangan publikasi di masa tenang dan boleh memublikasikan hasil hitung cepat begitu TPS di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yang di dalamnya termasuk publikasi hasil exit poll.

Terkait dengan rencana gugatan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pengajuan uji mater yang dilakukan AROPI sah-sah saja. Namun ketentuan yang ada saat ini tetap berlaku yakni Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. “Baru mengajukan ya. Ya silahkan saja. Tapi kalau regulasi yang sekarang quick count harus diumumkan dua jam setelah pemungutan,” terangnya.

Baca Juga:Duta Genre Harus jadi Teladan Remaja Gaji PNS Naik, Inflasi Bisa Terjadi

DitambahkanArief, bukan hanya hitung cepat yang diatur, hasil lembaga survei untuk peserta pemilu juga dilarang dilakukan pada masa tenang.Kedua larangan tersebut ada pada pasal 449. Ayat 2 isinya pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang. (khf/ful/fin)

0 Komentar