“Ini demi mempermudah dalam mendapatkan penyaluran program bantuan,” katanya.
Dia juga menekan agar desa harus punya perusahaan karena bisa meningkatkan pendapatan desa dan membuka lapangan pekerjaan.
“Kami punya program one village one company dan kami pun tengah focus pada penyerapan tenaga kerja di Jawa Barat, siapa tahu dengan adanya perusahaan di desa minimal ada 10 atau 15 orang bisa diserap,” kata dia.
Sementara itu, Jaringan Komunikasi Desa meminta jangan terlalu buru-buru mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk membentuk unit usaha berbadan hukum.
Alangkah lebih baik fasilitasi terlebih dahulu Bumdes melalui pelatihan manajemen pengelolaan Bumdes.
“Kalau ingin unit usaha Bumdes berbadan hukum privat sebagaimana diamanatkan dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saran saya, alangkah lebih baik dikaji lebih tajam lagi. Apakah Bumdes ini sudah siap atau belum memiliki unit usaha berbadan hukum privat,” ujar Dimas Triambara perwakilan Jaringan Komunikasi Desa.
Selain membuat kajian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota memberikan fasilitasi kepada pemerintah desa dan bumdesnya dalam bentuk pelatihan pengelolaan bumdes dan pelatihan melahirkan kebijakan strategis dalam menjalankan roda usaha bumdes.
“Pemerintah provinsi bisa membina satu atau dua bumdes menjadi bumdes ideal yang memiliki perencanaan, mengelola keuangan dengan standar akuntansi keuangan dan memiliki visi dalam pengembangan pasar,” imbuhnya.
Kemudian, dari segi permodalan, sebetulnya Bumdes tidak perlu repot-repot mencari permodalan ke bank.
“Dana desa itu sangat besar, desa bisa saja memberikan penyertaan modal sebesar Rp 500 juta asalkan bumdesnya ideal,” tambahnya.
Untuk menciptakan bumdes yang ideal, lanjut dia Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa sendri, perlu ada support dari pemerintah desa, baik sisi permodalan maupun pendampingan.
“Artinya, harus ada kolaborasi antara pemerintah desa, warga desa dan bumdes yang disuport oleh pemerintah provinsi,” lanjutnya.
Jika bumdes dipaksaan untuk segera membentuk unit usaha berbadan hukum tanpa adanya bekal kemampuan bagi si pengelolanya, berdasarkan studi kasus yang ditemukan di salah satu desa di Provinsi Jawa Timur, Bumdes-nya mengalami kerugian besar akibat denda pajak, pengurusnya tidak tahu kalau harus membayar pajak ketika unit usaha bumdesnya sudah berbentuk perseroan terbatas dan mereka kebingunan dalam membuat laporan keuangan karena unit usahanya itu berbadan hukum perseroan terbatas.