JAKARTA – Ahmad Dhani dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) menjadi satu tahun. Namun, tim kuasa hukum Ahmad Dhani terus berupaya agar kliennya tersebut bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
PT DKI Jakarta mengurangi masa hukuman terdakwa kasus ujaran kebencian itu yang semula 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara. Namun, mereka tidak puas dan akan mengajukan upaya untuk membebaskan kliennya lagi.
“Harus bebas, target kami bebas. Sehari pun dinyatakan bersalah kami tetap berupaya hukum,” kata salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Rabu (13/3).
Usai mendapat salinan berkas dari Pengadilan Tinggi, Hendarsam dan tim akan mengajukan kasasi untuk berupaya membebaskan Ahmad Dhani. Mereka pun sudah siap dengan segala risiko yang ada, termasuk kemungkinan penambahan masa tahanan.
“Iya kasasi. Apabila salinan putusan sudah kami terima secara resmi, kami akan ajukan kasasi. Kan jangka waktunya 14 hari ya,” ungkapnya.
“Sudah kami pertimbangkan. Bahwa ditingkat Pengadilan Tinggi pun bisa untuk nambah, risiko untuk itu ada. Kami sudah siap dengan risiko itu, dan kami yakin keadilan masih ada lah,” tegasnya.
Sejatinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menjerat pentolan Dewa 19 itu. Banding yang diajukan pihak Ahmad Dhani diterima dan hukumannya dipotong menjadi setahun masa tahanan.