SOREANG – Unit I Satuan Narkoba Polres Bandung berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 26 bungkus kecil di Jalan Raya Warung Lobak Depan Masjid Kampunh Gandasari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Kamis (7/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung saat memberikan keterangannya, Minggu (10/3).
“Selain barang bukti, kami juga berhasil mengamankan satu orang tersangka, yakni CC 38, yang merupakan warga Desa Soreang Kecamatan Soreang,” ungkap Wahyu.
Kronologis kejadian, lanjut Wahyu, pada hari kamis, anggota mendapat informasi bahwa di sebuah jalan raya warung lobak depan masjid Desa Gandasari Kecamatan Katapang diduga sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu CC berikut barang bukti berdasarkan keterangan CC bahwa sabu tersebut di dapat dengan cara mengambil dengan sistem tempel atas perintah MM yang hingga saat ini masih DPO di Jalan Pasir Kaliki Kota Bandung.
“Oleh karena itu, anggota Narkoba Res Bandung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Batang bukti tersebut, ucapnya, yakni 24 paket kecil sabu yang dibungkus plastik warna putih, 2 paket kecil sabu di bungkus plastik warna bening, satu buah ATM BCA, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari lampu bohlam, timbangan digital, dan telephone seluler milik tersangka.
“Aakibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 , ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tegasnya.
Dia juga menerangkan, bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika adalah tanggung jawab kita bersama, namun, ucapnya pihak yang berwajib yang diberikan kewenangan untuk menegakan hukum. Tetapi tanpa peran dan kepedulian masyarakat dalam pemberantasan narkotika dan psikotropika belum akan maksimal dikarenakan keterbatasan personil dan wilayah di Kabupaten Bandung ini cukup luas mencakup 31 kecamatan.
“Diharapkan agar masyarakat peduli dan melaporkan atau menginformasikan kepada pihak yang berwajib yang diberikan kewenangan dalam penegakan hukum bilamana mengetahui dan mendengar ada nya penyalahgunaaan narkotika dan psikotropika,” pungkasnya. (yul)