Sementara itu, Kepala BPKSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh membantah jika pelaksanaan rotasi yang dilakukan hanya asal bapak senang. Namun apa yang dilakukan sudah sesuai untuk percepatan pelaksanaan RPJMD Walikota-Wakil Walikota Cimahi. Bahkan Ahmad mengklaim apa yang dilakukan sudah sesuai aturan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
”Semuanya sudah sesuai kompetensi, golongan memenuhi, tidak ada yang luar biasa. Wadah kita kan terbatas, sementara posisi pelaksana cukup banyak sehingga harus seleksi. Secara aturan tidak ada masalah,” tegas Ahmad.
Ia juga mengaku, tidak merasa ada intervensi dari siapapun terkait pelaksanaan rotasi. Termasuk pemanggilan dari pihak dewan pun bukan suatu bentuk intervensi DPRD Kota Cimahi.
Baca Juga:Dorong Peningkatan PAD, Kantor Dispora Pidah Ke SOR Si JalakDua Srikandi Pemadam Api
”Kami tidak merasa ini intervensi dari dewan, pemanggilan ini sudah sesuai dengan kedinasan dan tugas dewan juga,” pungkasnya.(ziz)
