Terkendala Mekanisme Aturan

Dalam plang tersebut, sebenarnya tertulis dengan jelas kalimat “Dilarang Mendirikan Bangungan dan Menggarap Lahan Milik PLN Tanpa Izin (UU No. 51 Tahun 1960). Namun seolah mengolok, sejumlah warung berdiri di samping plang tersebut dengan bangunan semi permanen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Warnasari Usep Koswara mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menertibkan aktivitas pembangunan, niaga dan pertanian di sekitar objek wisata Situ Cileunca. Hal itu disebabkan oleh tak adanya wewenang, karena objek wisata tersebut dikelola langsung oleh PT Indonesia Power sebagai pemilik aset.

Menurutnya, pada 2014 lalu dirinya dikunjungi oleh pihak PT Indonesia Power bahwa bangunan liar yang sudah berdiri ketika itu akan ditertibkan. Penertiban dan relokasi pun sempat dilakukan pada 2015 dan sejak itu untuk beberapa waktu memang Situ Cileunca terbebas dari bangunan liar. Namun ia pun mengaku tak bisa berbuat banyak ketika dalam beberapa waktu terakhir kembali bermunculan bangunan di sekitar Situ Cileunca.

”Mereka bilang yang sudah ada tidak ada masalah dan tinggal ditertibkan, tetapi selanjutnya tidak boleh ada bangunan baru berdiri karena aturannya sudah jelas dalam undang-undang,” tutup dia. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan