JAKARTA – Desakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta integrasi antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT) untuk mewujudkan transparansi setiap pejabat, anggota dewan maupun para penyelenggara negara disambut positif oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Wanita kelahiran Tanjungkarang, 26 Agustus 1962 itu menegaskan, rencana integrasi LHKPN dengan SPT yang diusulkan KPK sangat memungkinkan. Prosesnya pun tidak akan memakan waktu lama, karena datanya mudah sekali untuk ditelisik
Terlebih, LHKPN sudah menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada sistem pajak yang ada, NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi. “Setuju sekali. Ini pasti bisa dilakukan integrasi,” terang Sri Mulyani dalam gelaran kampanye pelaporan SPT PPh Tahunan “Spectaxcular 2019” di Jakarta, Minggu (3/3).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan selama ini kerja sama dengan KPK sudah terjalin dengan baik terutama untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hukum yang berhubungan dengan korupsi atau penyelewengan sejenis. “Tentu, jika KPK membutuhkan, kita sudah memenuhi melalui pemberian keterangan yang dibutuhkan KPK untuk menjalankan tugas dan fungsi,” katanya.
Meski demikian, ia masih menunggu kelanjutan dari rencana untuk mendukung efektivitas pelaporan kekayaan pejabat maupun para penyelenggara negara tersebut. “Ya kalau selama ini masih by request. Karena tujuannya untuk penegakan hukum dan kalau ada kasus yang dikembangkan,” ungkap wanita yang merengkuh pendidikan Master of Science of Policy Economics di University of lllinois Urbana Champaign, Amirika, 1988-1990 itu.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan rencana integrasi itu dapat membantu pihaknya dalam menelusuri kekayaan para pejabat maupun para penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN dan sebaliknya.
Meski demikian, langkah ini bukan berarti KPK meniadakan kewajiban pelaporan LHKPN, karena keduanya akan saling mengisi untuk mendorong efektivitas dalam penyediaan data kekayaan. “Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT sehingga data harta yang di SPT itu mengambil dari laporan LHKPN, itu yang kita harapkan,” kata Alexander.
Selama ini, KPK juga tidak bisa mengenakan sanksi kepada pejabat maupun para penyelenggara negara yang tidak melampirkan LHKPN dan hanya bisa mengimbau kepada instansi terkait untuk memberikan hukuman atas tindakan tersebut.