Akses Pengurusan e-KTP WNA Distop

Menurut Tjahjo, WNA yang memiliki KTP elektronik di Indonesia selama ini hanya berada di Sumatera, Jawa, dan Bali dengan total mencapai ribuan. Namun, semenjak muncul polemik mengenai KTP elektronik milik WNA, Kemendagri untuk sementara menutup akses pengurusan KTP untuk WNA. “Daripada sekarang ribut-ribut kemarin Ditjen Dukcapil kami setop dululah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha menjelaskan, blangko untuk e-KTP pada prinsipnya sama. Hanya, ketika dicetak, identitas WNA akan langsung dibedakan dengan penggunaan bahasa Inggris pada penyebutannya. Kalau misalnya dibaca saja, warga negaranya akan langsung kelihatan, ujarnya.

Saat ini tim Ditjen Dukcapil sedang mempelajari usulan-usulan yang ada. Namun, pada saat bersamaan, Gede memastikan bahwa pelayanan e-KTP untuk WNA tidak berhenti. Sebab, itu perintah UU. Dalam hal ini perekaman data untuk e-KTP. “Kami tunda pencetakannya saja sebentar, tapi pelayanannya tetap ada. Dan rencananya, besok (hari ini, red) pihaknya mengundang KPU dan Bawaslu untuk duduk bersama membahas persoalan e-KTP WNA,” terangnya.

Seperti diketahui, desakan untuk mengganti desain e-KTP bagi WNA pemegang kartu izin tinggal tetap (kitap) terus bergulir. Kemendagri pun menyatakan masih mempertimbangkan hal tersebut. Salah satunya dengan menyusun regulasi sebagai dasar membedakan desain untuk WNA dan WNI. Sebab, Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tidak mengatur detailnya.

Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menyatakan bahwa salah satu kekurangan UU Adminduk adalah tidak adanya pembedaan yang signifikan antara e-KTP untuk WNA dan WNI. Kecuali penyebutan identitas dalam bahasa Inggris. “Di beberapa negara, Amerika, Eropa, dan lainnya, ada perbedaan signifikan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yang akhirnya mengemuka belakangan ini. Firman setuju dengan kebijakan Kemendagri yang menghentikan sementara pencetakan e-KTP untuk WNA. “Ya, di saat bersamaan, harus ada evaluasi bagaimana cara mudah membedakan e-KTP WNA dan WNI. Setidaknya menggunakan warna yang berbeda,” pungkas Firman. (ful/fin)

Tinggalkan Balasan