”Untuk masyarakat awam, ini akan menjadi pertanyaan, tapi memang sudah seharusnya WNA punya kartu identitas. Malah, dengan kepemilikan KTP ini, pemerintah juga lebih dimudahkan terutama dalam hal pengawasan WNA,” kata dia.
Hingga saat ini, ada 17 WNA yang memiliki e-KTP selama bekerja di Cianjur. Mayoritas dari mereka diharuskan memiliki kartu identitas karena didorong oleh perusahaan yang membutuhkan legalitas mereka sebagai pekerja.
Dia menjelaskan, jika WNA tersebut akhirnya kembali ke negara masing-masing, kartu identitasnya akan ditarik kembali oleh dinas setempat. Menurut dia, seluruhnya dilakukan sesuai peraturan yang ada sejak awal hingga akhir.
”Kami benar-benar murni melakukan legalitas saja karena yang kami lakukan juga menyangkut suatu kebijakan, kami juga siap menghadapi konsekuensi apapun. Makanya, kami lakukan dengan sistem yang berlaku,” tutup Sidiq. (crk/yan)