Pemkab Janjikan Kenaikan Honor Insentif Pendamping PKH

NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjanji akan menai­kan honor para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Rp 200 ribu/bulan menjadi Rp 500 ribu/bulan. Hal itu dikarenakan sejak 7 tahun lalu honor yang ber­sumber dari APBD tersebut tak kunjung naik. Tercatat, saat ini ada 255 petugas PKH yang bertugas untuk melay­ani dan mengawasi sebanyak 73.963 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka ada­lah petugas yang direkrut langsung oleh Kemensos dan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat sekitar Rp 2 juta/bulan.

“Saya berjanji akan menam­bah honor mereka menjadi Rp 500 ribu/bulan, karena sudah lama juga tidak dinai­kan, sementara kinerja me­reka luar biasa,” ujar Umbara seusai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi PKH di Lembang, baru-baru ini.

Menurut Umbara, rencana itu akan direalisasikan pada anggaran perubahan atau kalau tidak memungkinkan di APBD murni tahun depan. Perhitungannya dengan ke­naikan Rp 500 ribu/orang, anggaran yang perlu disiapkan sekitar Rp 1,6 miliar/tahun.

Tinggal nanti disiapkan atau dicari posnya akan di simpan di mana oleh Dinsos KBB. Prinsipnya petugas PKH harus sejahtera karena insentif Rp 2,2 juta/bulan untuk petugas lapangan pasti sangat minim.

“Apalagi kalau mereka (pe­tugas PKH) sudah berkelu­arga pasti insentif sebesar itu tidak mencukupi. Sedangkan tanggung jawab pekerjaannya berat. Saya ingin mereka yang semuanya warga KBB ini se­jahtera, sesuai dengan salah satu visi KBB menuju masy­arakat bahagia,” ujar dia.

Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo mengaku, jika honor dari Pemkab Bandung Barat yang dialokasikan bagi 255 PKH masih minim yakni sekitar Rp 600 juta/tahun. Padahal tugas mereka sangat berat.

Makanya jumlah PKH di KBB sebenarnya masih kurang, karena ada yang satu desa satu pendamping. Sehingga dengan adanya rencana ke­naikan honor Rp 500 ribu, menjadi kabar baik bagi para petugas lapangan tersebut.

Disinggung terkait besaran bantuan PKH kepada KPM, Heri menyebutkan tahun lalu menerima Rp 1,980.000 dibagi empat kali pencairan.

Tapi kalau ada tambahan empat komponen di keluarga itu seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan disabili­tas maka bisa mendapat mak­simal Rp 10 juta. “Pencairan­nya tetap dibagi empat kali dalam setahun. Sementara yang graduasi (yang sudah tidak menerima bantuan PKH) sejak tahun 2016 ada seba­nyak 1.500 keluarga,” pung­kasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan