“Terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon lll A sebesar Rp100 juta. untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp50 juta hingga Rp75 juta dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp25 juta hingga Rp 30 juta,” terangnya.
Menanggapi dakwaan JPU, Sunjaya menerima dan mengakui perbuatannya telah menerima gratifikasi, Namun, Sunjaya juga menyangkal, meskipun mengakui perbuatannya, tapi hingga kini dirinya belum menerima uang titipan gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 12 huruf b UU No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama, dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut pantauan, atas dakwaan tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yul)