Legislatif Paling Malas Setor LHKPN

Selain itu kewajiban tentang LHKPN juga termuat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Syarif menyebut penyetoran LHKPN sebagai bentuk transparansi bagi para pejabat. “Kita sangat berharap LHKPN itu disetor­kan, dilaporkan ke KPK. Itu juga menunjukkan niat mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia,” timpalnya.

Melihat rendahnya pelaporan LHKPN oleh kalangan legisla­tif, Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan rekamje­jak.net yang berisikan infor­masi data calon anggota legis­latif, khususnya petahana, sehingga akan mempermudah masyarakat mengetahui rekam jejak calon yang akan mereka pilih pada Pemilu 2019.

“Di laman ini bisa dilihat data lengkap dari caleg peta­hana. Kami juga mengum­pulkan informasi-informasi terkait dengan caleg sehingga publik tahu informasi lengkap­nya,” terang peneliti ICW Al­mas Sjafrina.

Almas mengatakan bahwa laman tersebut bisa mem­bantu masyarakat mengetahui data caleg petahana, misalnya yang pernah tersangkut kasus dugaan korupsi atau pernah dipanggil Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK).

ICW merekrut banyak rela­wan untuk mencari data para caleg, misalnya men­cari data lalu memverifikasi­nya dan mengelola serta mengembangkan website. “Jadi, kami harapkan masy­arakat juga bisa melihat dari segi dapil sampai ada juga data Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga ada terpampang,” ujarnya.

Berdasarkan data ICW di tingkat nasional, yaitu DPR RI, lebih dari 89 persen ang­gota DPR 2014 s.d. 2019 kem­bali mencalonkan diri. Calon petahana tidak cukup ditelu­suri apa gagasan yang me­reka tawarkan untuk legisla­tif yang lebih baik. Namun, lebih dari itu, perlu dilihat bagaimana kiprah dan ki­nerja mereka selama ini.

Dalam rangka menghadirkan informasi mengenai rekam jejak caleg petahana DPR RI terkait isu korupsi dan pem­berantasannya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengembangkan laman re­kamjejak.net. “Kami akan masuk ke radio-radio dan terus mengadakan ‘workshop’ dan kami berharap makin banyak orang yang mau ikut melengkapi data ini,” ujarnya.

Almas mengakui bahwa pi­haknya hanya memiliki wak­tu yang sempit untuk meny­ampaikan informasi kepada publik karena pelaksanaan Pemilu 2019 kurang dari dua bulan lagi. Namun, dia me­nyakini informasi yang sudah ada di lama rekamjejak.net bisa menjadi informasi bagi masyarakat terkait dengan caleg yang akan dipilih di pe­milu, 17 April 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan