Belum Ada Laporan ke Bawaslu Soal Munajat 212

JAKARTA – Dugaan pelang­garan dalam aksi Munajat 212 belum bisa dipastikan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI, Bawaslu Ja­karta Pusat, dan Panwascam Gambir yang memantau ke­giatan tersebut sudah berko­ordinasi dengan panitia, Me­reka memastikan bahwa tidak ada alat peraga kampanye karena kegiatan tersebut bu­kan merupakan kegiatan kampanye.

Anggota Bawaslu DKI Ja­karta Puadi mengatakan, kalau kegiatan kampanye harus ada pemberitahuan ke kepolisian, ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Kegia­tan Munajat 212 kemarin, tidak ada tembusan ke KPU dan Bawaslu. Hanya pem­beritahuan ke kepolisian saja.

“Tetapi kita monitoring, untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye. Bawaslu DKI dan Jakpus dan Panwascam sedang melakukan penelusuran selama tujuh hari sejak pe­ristiwa tersebut,” kata Pu­adi di Jakarta, Senin (25/2).

Terkait dugaan pelangga­ran kampanye, Bawaslu DKI masih melakukan penelu­suran dan mendalami, ser­ta menginvestigasi. Divisi pengawasan Bawaslu sedang meminta keterangan kepada panitia munajat 212 dan pengelola Monas. Bawaslu memintai keterangan, siapa saja yang diundang oleh pa­nitia.

“Kalau pengelola monas ditanya izinnya tanggal be­rapa dan sebagainya. Kita mengkroscek saja, sambil investigasi, belum masuk proses penanganan dari temuan, sambil berjalan tujuh hari sejak peristiwa ini. Apakah cukup dengan alat bukti dari Bawaslu saja untuk dijadikan te­muan (sebagai bahan penanganan-red). Tapi ka­lau misalkan dalam penelu­suran ini tidak cukup kuat alat buktinya, tentunya tidak bisa dijadikan temuan, ka­rena unuk jadi temuan kan harus ada alat bukti yang memenuhi unsur potensi pelanggaran kampanye atau tidak. kalau tidak ada ya tidak bisa diregistrasi,” pa­parnya.

Lebih lanjut Puadi menam­bahkan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu DKI. Bawaslu masih menunggu hingga tujuh hari. Kalau lewat dari tujuh hari ya tidak bisa dilaporkan.Bbegitu pula dengan penelu­suran kami selama tujuh hari, katanya. (fin/khf)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan