JAKARTA – Dugaan pelanggaran dalam aksi Munajat 212 belum bisa dipastikan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI, Bawaslu Jakarta Pusat, dan Panwascam Gambir yang memantau kegiatan tersebut sudah berkoordinasi dengan panitia, Mereka memastikan bahwa tidak ada alat peraga kampanye karena kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, kalau kegiatan kampanye harus ada pemberitahuan ke kepolisian, ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Kegiatan Munajat 212 kemarin, tidak ada tembusan ke KPU dan Bawaslu. Hanya pemberitahuan ke kepolisian saja.
“Tetapi kita monitoring, untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye. Bawaslu DKI dan Jakpus dan Panwascam sedang melakukan penelusuran selama tujuh hari sejak peristiwa tersebut,” kata Puadi di Jakarta, Senin (25/2).
Terkait dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu DKI masih melakukan penelusuran dan mendalami, serta menginvestigasi. Divisi pengawasan Bawaslu sedang meminta keterangan kepada panitia munajat 212 dan pengelola Monas. Bawaslu memintai keterangan, siapa saja yang diundang oleh panitia.
“Kalau pengelola monas ditanya izinnya tanggal berapa dan sebagainya. Kita mengkroscek saja, sambil investigasi, belum masuk proses penanganan dari temuan, sambil berjalan tujuh hari sejak peristiwa ini. Apakah cukup dengan alat bukti dari Bawaslu saja untuk dijadikan temuan (sebagai bahan penanganan-red). Tapi kalau misalkan dalam penelusuran ini tidak cukup kuat alat buktinya, tentunya tidak bisa dijadikan temuan, karena unuk jadi temuan kan harus ada alat bukti yang memenuhi unsur potensi pelanggaran kampanye atau tidak. kalau tidak ada ya tidak bisa diregistrasi,” paparnya.
Lebih lanjut Puadi menambahkan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu DKI. Bawaslu masih menunggu hingga tujuh hari. Kalau lewat dari tujuh hari ya tidak bisa dilaporkan.Bbegitu pula dengan penelusuran kami selama tujuh hari, katanya. (fin/khf)