CIANJUR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengembalikan barang bukti sebuah kendaraan kepada pemilik kendaraan Ujang Ahmad (50) warga Cianjur, kemarin (25/2). Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari setelah perkara yang menyangkut mobil tersebut inkrah.
Proses pengembalian barang bukti tersebut di klaim terbilang cepat dan tidak dipungut biaya.”Mobil saya dijadikan barang bukti kasus penganiayaan, saya mengajukan lima hari untuk pengambilan, hari ini (kemarin) saya bisa ambil mobil saya,” ujar Ujang.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi mengatakan, acara penyerahan barang bukti merupakan lanjutan pencanangan dalam rangka kejaksaan wilayah bebas korupsi dan melayani warga Cianjur.
“Kasus yang menyangkut mobil tersebut sudah inkrah, terutama dalam pengembaliannya kami lakukan secepatnya,” kata Yudhi.
Yudhi mengatakan, pada kesempatan yang sama Kejari Cianjur melaunching pelayanan barang bukti melalui online.
“Warga yang memiliki sangkut paut dengan barang bukti silakan mengajukan. Bisa melalui online, ketika sudah inkrah maka bisa diambil, katagorinya semua barang bukti kasus pidana umum maupun pidana khusus,” ujarnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Sitaan, Ema Siti Huzaemah Ahmad mengatakan, sistem mekanisme dan prosedur pelayanan bisa dilakukan dengan cara pemilik menghubungi Kasubsi barang bukti sebagai petugas layanan di nomor WhatsApp 081927131375.
“Kasubsi barang bukti sebagai petugas akan memberitahukan status hukum barang bukti kepada pemilik,” ujar Ema.
Namun apabila masih dipergunakan pada proses persidangan atau masih dipergunakan dalam perkara lain, maka Kasubsi barang bukti sebagai petugas akan memberitahukan kepada pemilik.
“Apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau tak dipergunakan dalam perkara lain maka Kasubsi barang bukti sebagai petugas akan segera memberitahukan kepada pemilik beserta apa saja dokumen yang diperlukan,” katanya.(yis/sri)