Menurut undang-undang itu, cuti diberikan maksimal satu hari dalam satu minggu kerja. Jika pejabat negara itu tidak cuti, maka dinyatakan melanggar aturan pemilu dan bisa dikenai sanksi oleh Bawaslu. Kewenangan KPU hanya sampai penyusunan regulasi, tandasnya. (fin/khf)
Cuti Sebelum Kampanye
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News