Reforma agraria menjadi sorotan penting pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam debat calon presiden (capres) pada Minggu (17/2) malam, capres 01 Jokowi sempat menyinggung kelanjutan reforma agraria untuk menyejahterakan masyarakat.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menjelaskan, reforma agraria merupakan suatu upaya korektif untuk menata ulang struktur agraria yang timpang. Sebab, struktur yang timpang itu memungkinkan eksploitasi manusia atas manusia.
Jokowi, kata Henry, ingin menuju tatanan baru dengan struktur yang bersendi kepada keadilan agraria. Keadilan agraria itu sendiri, Henry menjelaskan, adalah suatu keadaan di mana tidak ada konsentrasi berlebihan dalam penguasaan dan pemanfaatan atas sumber-sumber agraria pada segelintir orang.
Reforma Agraria merupakan mandat dari Pasal 33 UUD 1945 yang kemudian dituangkan ke dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Henry melanjutkan, selama masa kepemimpinannya, Jokowi telah melaksanakan kebijakan reforma agraria.
Melalui kebijakan itu, pemerintahan telah mendistribusikan lahan ke petani kecil dan masyarakat adat. Dia bilang, Jokowi akan terus melanjutkan kebijakan tersebut pada masa pemerintahannya yang akan datang.
”Selain redistribusi lahan, hal lain yang perlu dicatat bahwa pemerintahan Jokowi tidak ada menerbitkan izin-izin penggunaan lahan baru bagi perusahaan-perusahaan besar. Hal ini berbeda jauh dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya yang ‘murah hati’’terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis seperti dikutip di JawaPos.com, Senin (18/2).
Dia pun menilai capres 01 Prabowo Subianto sepertinya tidak memiliki perhatian besar terhadap pelaksanaan reforma agraria. Selain tidak punya konsep yang jelas atau mengambang tentang reforma agraria, penguasaan luas lahan Prabowo sendiri jumlahnya sangat besar.
Seperti yang disebutkan Jokowi dalam debat semalam, Prabowo memiliki lahan total 340.000 hektare di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Jumlah itu tentunya berbanding jauh dengan kepemilikan tanah mayoritas masyarakat Indonesia yang jumlahnya di bawah 0,5 hektare.
”Bagaimana Prabowo akan melakukan reforma agraria jika ia sendiri adalah salah satu orang yang menguasai ratusan ribu hektare tanah di berbagai wilayah di Indonesia, yang justru menyebabkan ketimpangan kepenguasaan agraria?” tanya Henry.