CIMAHI– Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mendapati sejumlah titik reklame milik Pemerintah Kota Cimahi terpasang alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Padahal Bappenda tidak pernah merasa menyewakan tempat tersebut kepada para peserta Pemilu manapun.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pemasangan APK tersebut, pihaknya langsung menurunkan alat propaganda politik tersebut.
”Semua langsung diturunkan karena melanggar aturan. Sekarang kondisinya clear,” kata Dadan, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Senin (18/2).
Menurut Dadan, ada empat titik reklame yang dimiliki Pemkot Cimahi atau yang dikelola oleh Bappenda. Titik-titik tersebut diantaranya berada di depan akses Tol Baros dan di perbatasan Padasuka Kota Cimahi.
”Biasa kami pakai sebagai sarana sosialisasi program dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Dadan mengatakan, titik reklame milik pemerintah tidak disewakan untuk umum. Apalagi, pemasangan APK pada aset milik pemerintah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
”Memang tidak untuk komersil. Kecuali, para caleg atau partai memasang di titik reklame milik swasta tidak kami persoalkan dan itu bisa kita tagih pajaknya. Aturan sudah tegas tidak memperbolehkan,” katanya.
Pihaknya menilai pemasangan APK di titik reklame milik pemerintah, biasanya dilakukan oknum tim pemenangan peserta pemilu. Untuk itu, Dadan mengaku, Pihaknya bakal terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan titik reklame pemerintah agar steril.
”Bisa jadi itu oleh oknum, makanya langsung diturunkan saja. Ke depan kami akan terus lakukan pengawasan. Apabila ditemukan oleh masyarakat, mohon segera diinformasikan,” pungkasnya. (ziz)