CIMAHI– Pada 2019 ini Pemerintah Kota Cimahi siap menyalurkan sebanyak 385 program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Jumlah tersebut naik sekitar 50 unit dibandingkan pada 2018 yang lalu.
Kepala Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, M. Nur Kuswandan mengungkapkan, untuk 2019 ini, pihaknya belum dapat menyalurkan program bantuan Rutilahu. Sebab, hingga saat ini masih dalam tahap verifikasi.
”Setelah verifikasi selesai, hasilnya berupa daftar panjang penerima bantuan yang akan disortir lagi menjadi daftar pendek penerina bantuan lalu dibuatkan SK Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) dari Walikota Cimahi,” ungkap Nur, di ruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Senin (18/2).
Menurutnya, dalam seminggu pihaknya bisa melakukan verifikasi kepada sebanyak 50 rumah yang kemudian akan dilakukan penyortiran untuk disesuaikan dengan anggaran yang ada.
”Proses verifikasinya masih berlangsung. Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai, ”ujarnya.
Dijelaskannya, selain 385 rutilahu yang akan dibiayai oleh Pemkot Cimahi, ditahun ini, pihaknya juga akan menyalurkan sebanyak 700 bantuan pembenahan rutilahu yang anggarannya diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dari jumlah 385 tersebut, lanjutnya, bantuan akan disalurkan melalui Bulan Bakti Gotong Royong sebanyak 15 dan pada Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) serta 10 rumah untuk Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
”kalau dari pusat belum ada jumlah bantuan yang akan diberikan. Untuk daftar tunggu sampai sekarang ada sekitar 1200 rumah. Kemungkinan terpenuhi semua. Tahun kemarin kita rehabilitasi sekitar 1550 rumah,” jelasnya.
Nur menyebutkan, dana yang diberikan untuk penerima bantuan Rutilahu tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rp 15 juta dengan rincian, sebesar Rp 10 juta untuk pembelian material dan Rp 5 juta untuk upah pekerja.
”Karena sifatnya stimulan, maka bantuan perbaikan tidak secara keseluruhan. Dari nominalnya saja tidak akan cukup, tapi minimal masyarakat sekitar bisa tergerak membantu,” sebutnya.
Nur mengaku, jika dalam hal pembagian ada saja tudingan yang diterima pihaknya, mulai dari pembagian yang tidak merata hingga tuduhan pembagian tidak sesuai antrian. Padahal, menurutnya, setiap usulan pengajuan Rutilahu dilakukan secara berjenjang.