BANDUNG– Pemilu kali ini, partai politik diperbolehkan berkampanye di media. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 terkait aturan kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Suharti Farihatunnisa menuturkan, untuk tahun ini partai politik boleh berkampanye di media.
“Parpol boleh berkampanye di media baik cetak, radio dan televisi selama 21 hari dalam rentang waktu yaitu 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019,” katanya baru-baru ini.
Suharti menjelaskan, dalam satu hari maksimal 10 spot di setiap radio berdurasi 60 detik.
Untuk televisi 10 spot dengan durasi 30 detik.
Untuk media cetak dalam satu hari satu halaman koran tidak boleh lebih.
“Jatah tersebut untuk partai politik, bukan untuk caleg. Isi kampanye baik media cetak atau elektronik dilarang mengandung unsur berita, untuk jumlah media yang dibolehkan akan diputuskan oleh KPU,” pungkasnya. (mg1)