JAKARTA – Adanya ribuan kota Suara yang rusak di Kota Cirebon mendapat respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Namun, laporan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut masih perlu didalami.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menuturkan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari KPU Kabupaten Cirebon. Sebab, untuk kerusakan kota suara atau perlengkapan lainnya harus ada laporan terperinci.
“Tunggu dulu laporan resminya, kondisinya seperti apa, kamu yang merusak atau alam yang merusak. Itu kan harus diketahui dulu semua detailnya. Lalu bagaimana kita menindaklanjuti,” kata Arief di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 11 Februari 2019.
Menurutnya, selama ini KPU pusat sudah memberikan standar operasional untuk menyimpan dan merakit semua logistik Pemilu. Hal ini termasuk panduan kotak suara. Namun, jika terjadi bencana alam maka tidak bisa dielakan.
’’Kalau ada bencana alam banjir, gempa bumi, emang kamu bisa menghindar? Kan tidak. Kalau ada itu ya diganti, Anda tahu berapa yang dicetak oleh KPU? 4 juta lebih. Kalau seribu itu ya bisa kita ditangani,” ujarnya.
Dia memastikan lembaganya telah mengantisipasi semua kerusakan tersebut. Meskipun waktu pencoblosan hanya tinggal dua bulan. Bahkan, dia pun menyinggung kejadian tersebut pernah dialami juga pada Pilpres 2014 lalu.
“Pas 2014 itu dua hari sebelum pemungutan suara ada gudang KPU kabupaten terbakar. Terus kita mau apa, terus gimana? Ya kita ganti,” katanya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengakui telah mendapat laporan mengenai temuan rusaknya kotak suara. Bahkan, Bawaslu sudah menerjunkan tim ke lokasi yang terdapat temuan kotak suara rusak.
Sementara itu ketika dihubungi Ketua KPU Jawa Barat Ali Eifqi Mubarok mengatakan, sejau ini baru ada dua daerah yang menerima surat suara Pemilu Legislatif 2019 di antaranya Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya pada awal Februari.
Dia menuturkan, sebagian besar surat suara Pemilu Legislatif 2019 secara keseluruhan masih dalam tahap produksi dan akan disalurkan secara bertahap oleh KPU RI, dimulai dari surat suara calon legislator DPR RI, provinsi, kabuputan/kota serta dewan perwakilan daerah (DPD).