APBD dan APBN Lahan Basah Korupsi

APBD dan APBN Lahan Basah Korupsi
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
0 Komentar

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. ”NPA dnduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri atas dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS,” kata Saut.

Jumlah itu merupakan ”commitment fee” sebesar sembilan persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari sejumlah uang tersebut, ungkap Saut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar AS. ”SKM diduga menerima suap ini mulai Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara,” kata Saut.

Dari pengaturan tersebut, lanjut dia, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.

Baca Juga:Kredit Macet PD BPR Rp 19 MiliarKPU: Ribuan Caleg Belum Transparan

Perkara itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018 dengan empat orang tersangka. Pertama, anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono yang telah divonisdelapantahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kedua, Eka Kamaluddin dari unsur swasta divonisdelapam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketiga, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keempat, Ahmad Ghiast yang merupakan swasta/kontraktor divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ful/fin)

APBD dan APBN Lahan Basah Korupsi

0 Komentar