CIMAHI – Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) terus disosialisasikan, namun tetap saja masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para kontestan Pemilu 2019.
Hal itu dapat dilihat dari semakin maraknya pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Tak tanggung-tanggung sarana milik pemerintah pun mereka jadikan tempat pemasangan APK.
Seperti dipagar Gedung Velodrome Munaip Saleh milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, terlihat berjejer spanduk, baliho bahkan umbul-umbul milik para Calon Legislatif (Caleg) dan milik Partai Politik (Parpol) bahkan selain dipagar terlihat juga APK yang dipasang di sejumlah pohon.
Koordinator Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Yana Mulyana mengatakan, pemasangan APK di tempat-tempat milik pemerintah, jelas melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
”Iya gedung pemerintah termasuk sarana olahraga (Velodrome) dilarang untuk dipasang APK apapun bentuknya termasuk di pagar,” kata Yana, saat ditemui di kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, Selasa (30/1).
Yana mengaku, sebenarnya sudah beberapa kali pihaknya melayangkan surat peringatan ke pengurus partai politik dan para calon anggota legislatif (Caleg) untuk segera menurunkan APK yang dipasang di gedung milik pemerintah tersebut.
”Kami berharap mereka mau menurunkannya sendiri. Tapi kenyataanya mereka masih membiarkan (APK) tetap terpasang,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, apabila surat peringatan yang sudah dilayangkan tersebut tidak digubris para Caleg maupun pengurus parpol. Sebab, yang berwenang menurunkan APK adalah Satpol PP.
”Memang pemasangan APK yang melanggar itu terus bermunculan. Padahal sudah beberapa kali kita turunkan,” terangnya.
Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Satpol PP juga berpengaruh pada penertiban. ”Jadi bukan kecolongan karena memang Satpol PP yang kekurangan SDM untuk menurunkan APK yang melanggar itu,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Yana, masih banyaknya pemasangan APK yang melanggar aturan juga disebabkan keterbatasan lahan yang ada di Kota Cimahi. ”Kota Cimahi kan kecil jadi para peserta Pemilu memasang APK itu banyak dilakukan ditempat yang terlarang, itu kendalanya,” imbuhnya.