Terbitkan Revisi Aturan Penyampaian SPT, DJP Dorong Penggunaan e-Filing

Tidak diaturKPP dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik atau resi pengiriman SPTInformasi pada resi pengiriman SPT yang disampaikan melalui pos/ekspedisi/kurirTidak diaturResi pengiriman surat harus memuat nama, NPWP, jenis SPT, dan masa/tahun pajak.Penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos/ekspedisi/kurirTidak diaturDikirimkan menggunakan layanan pengiriman khusus agar SPT diterima KPP paling lambat tiga hari sejak tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.

 

Sama seperti pada pengaturan sebelumnya, SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-Filing tidak perlu dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen pendukung seperti SSP.

Lapor SPT: Lebih Awal, Lebih Nyaman

DJP mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor.

Untuk kemudahan wajib pajak, DJP menyediakan fasilitas e-Filing yang dapat digunakan secara online, di mana saja dan kapan saja selama terhubung ke jaringan internet. Selain e-Filing, tersedia pula fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline dan setelah selesai diunggah ke sistem DJP.

Untuk mendapatkan salinan PER-02 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan