Seperti diketahui, beberapa waktu lalu massa yang tergabung dalam Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Bandung Barat di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah, Kamis (24/1). Kedatangan mereka untuk meminta ketegasan Bupati Aa Umbara Sutisna dalam menindak keberadaan SPBU yang berlokasi di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang (pinggir farm house) yang dinilai telah menyalahi aturan, salah satunya soal tidak adanya ruang terbuka hijau (RTH).
Ketua Forbat Suherman mengungkapkan, kehadirannya ini untuk menuntut Bupati Bandung Barat menutup SPBU yang saat ini sudah beroperasi sejak satu bulan terakhir. Sebab, SPBU tersebut terbukti telah menyalahi aturan soal tata ruang. Padahal sudah jelas, Kawasan Bandung Utara memiliki aturan soal Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai kawasan strategis Jawa Barat. “Kami menuntut bupati bersikap tegas untuk menutup SPBU tersebut karena sudah melanggar aturan,” kata Suherman. (drx)