NGAMPRAH – Tahun ini, bantuan sosial (bansos) untuk program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Bandung Barat naik menjadi Rp 400 miliar dari yang sebelumnya hanya Rp 120 miliar. Hal itu berdasarkan surat keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/SK/LJS/01/2019 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial PKH 2019. “Nilai bansosnya naik jadi Rp 400 miliar di tahun ini bagi 73.963 KPM (keluarga penerima manfaat). Dari Kemensos ada tambahan komponen baru,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo ditemui di Ngamprah, Selasa (29/1).
Heri menyebutkan, penambahan komponen tersebut mulai dari, bantuan kesehatan ibu hamil Rp 2,4 juta. Bantuan anak usia 0-6 tahun Rp 2,4 juta. Bantuan pendidikan anak SD sederajat Rp 900 ribu. Bantuan pendidikan anak SMP sederajat Rp 1,5 juta. Bantuan pendidikan anak SMA sederajat Rp 2 juta. Bantuan penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta. Bantuan lanjut usia 60 tahun ke atas Rp 2, 4 juta serta bantuan reguler Rp 550 ribu.
“Untuk bantuan reguler itu sudah pasti masuk ke semua peserta PKH. Tambahannya 7 komponen lainnya. Saya beri contoh, bila ada peserta PKH yang keluarganya sedang hamil, terus punya anak sekolah atau punya penyandang disabilitas semua mendapatkan komponen tersebut tinggal dijumlahkan saja untuk satu tahun. Pertanyaan bagaimana kalau satu keluarga itu memenuhi 7 komponen tersebut? Maka sesuai aturan hanya diberikan 4 komponen yang terbesar saja plus tadi dengan reguler,” kata Heri seraya menyebutkan jika 4 komponen terpenuhi bisa mencapai Rp 10 juta/KPM/tahun yang jauh berbeda dengan tahun lalu hanya Rp 1,8 juta rata setiap KPM.
Menurut Heri, penambahan nilai bansos untuk PKH ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, pendidikan dan kesehatan yang lebih baik lagi. Diakuinya, sampai saat ini belum seluruh RTM (rumah tangga miskin) masuk dalam PKH. Tercatat, berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) dari Kemensos ada 150 ribu RTM di Bandung Barat. Sementara yang sudah tercover mencapai 73.963 RTM. “Memang kuota bantuan yang menentukan dari pusat. Kewajiban kami hanya melakukan verifikasi di lapangan dalam satu tahun dua kali. Mudah-mudahan ke depan yang belum tercover bisa mendapatkan bantuan secara bertahap,” terangnya.