BANDUNG– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Bandung menghadirkan delapan orang saksi untuk terdakwa Billy Sindoro cs.
Kedelapan saksi tersebut yakni, Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa mantan Kadis Bina Marga Pemprov Jabar Guntoro, staf bina marga Yani Firman, kadiskar Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor, Asep Buhori, Daryanto, Kuswayan, dan Kadis DPMPTSP Jabar Dadang Mohammad.
Iwa yang juga namanya disebut-sebut menerima Rp 1 miliar untuk rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) terkait pembangunan Meikarta datang menggunakan batik hijau.
Nama Iwa sendiri pertama disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Dalam persidangan disebutkan Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut permintaan itu terkait kepentingan Pilgub Jabar.
Iwa hadir di persidangan menggunakan batik hijau dan duduk berdampingan dengan Guntoro. Iwa bakal bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama.
“Saksi yang kita panggil delapan orang yang mulia,” kata jaksa KPK I Wayan Riana saat ditanya majelis soal jumlah saksi yang dihadirkan.
Kemudian jaksa KPK pun memanggil kedelapan orang saksi untuk dihadirkan ke persidangan. (ziz)