BANDUNG – Sepertinya masyarakat harus berhati-hati untuk memilih guru les bagi anak. Sebab, seorang tersangka berinisial RDP, 48, telah melakukan tindakan bejat dengan mencabuli murid les nya. Bahkan aksinya itu dilakukan dengan cara Sodomi.
RDP yang memberikan les matematika ini, akhirnya ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan RDP terbukti melampiaskan aksi bejatnya tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema memaparkan, kasus tersebut terungkap saat salah seorang ibu korban menjual hp milik anaknya. Ketika Hp dijual, memory card yang tadinya dipasang di Hp anaknya digunakan oleh sang ibu.
“Si Ibu sangat terkejut ternyata saat dibuka dalam memori itu banyak video porno,” ujar Irman saat rilis di Mapolrestabes Bandung, kemarin (21/1).
Setelah video yang ada di memori tersebut dilihat, ibu korban sangat terkejut ketika mengetahui jika sang anak juga divideokan oleh korban saat dicabuli.
’’Dari situ, orang tua korban melapor ke Polrestabes Bandung terhadap kejadian yang menimpa anaknya,” katanya.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya Jalan Mandalajati, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti dua unit laptop, satu buah flashdisk dan kamera. Barang bukti tersebut digunakan oleh pelaku untuk merekam aksi cabulnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 no 76 e UU No 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 23 tahun 2003 tentang pencabulan terhadap anak.
“Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Irman. (mg6/yan).