CIMAHI– Meski sejauh ini penerapan pembayaran transaksi dilakukan secara non tunai di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi berjalan cukup baik. Namun, penerapan transaksi non tunai tersebut tidak bisa diaplikasikan secara menyeluruh, sebab, ada beberapa pembayaran yang tidak dapat dilakukan secara non tunai.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jumat (18/1)
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang mesti dilakukan pembayaran secara tunai, diantaranya adalah insentif bagi kader atau warga yang mengikuti sosialisasi.
“Itu memang menyulitkan kita. Misalnya untuk kader, uangnya Rp 70 ribu (lewat transfer) kalau harus buka rekening dulu kan ribet,”katanya.
Sebetulnya, lanjut Achmad, permasalahan transaksi non tunai bagi peserta kegiatan atau sosialisai itu sudah dibahas sejak awal adanya intruksi dari pemerintah pusat. Namun memang hal itu cukup menyulitkan. Selain harus melalui transfer, belum tentu yang mengikuti sosialisasi di semua kegiatan dinas pesertanya diikuti orang yang sama.
“Kita masih kesulitan mekanisme cara membayarnya. Ketika kita ngundang masyarakat kita belum tau yang hadirnya,” ujar Achmad.
Hingga akhirnya muncul kebijakan, bendahara pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diperbolehkan untuk memegang uang tunai maksimal Rp5.000.000 per hari untuk mengantisipasi adanya kegiatan yang berhubungan dengan insentif peserta.
Namun, dari uang tunai Rp5.000.000 yang dipegang bendahara, kata Achmad, yang boleh dilakukan pembayaran secara tunai ialah transaksi dibawah Rp1.000.000. Sementara untuk pembayaran di atas itu tetap harus menggunakan pembayaran non tunai.
“Pada akhirnya kita ada kebijakan, jadi kita gak bisa full (non tunai) dalam kondisi-kondisi tertentu. Jadi bendahara itu hanya bisa megang maksimal Rp 5 juta per hari, gak boleh lebih dari itu,” tegas Achmad.
Meski saat ini penerapan transaksi non tunai belum 100 persen, namun ke depan pihaknya bakal mengupayakan semua pembayaran dengan sistem transfer. Termasuk insentif bagi kader atau warga peserta kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
“Kalau dulu kan untuk belanja mamin (makanan dan minuman) langsung, kalau sekarang mah transfer ke penyedia,” katanya.