Ba’asyir Bebas Tanpa Syarat

”Saya tahu, beliau punya kemauan dan keinginan untuk itu. Bahkan bukan hanya membebaskan, beliau juga ingin merawat Abu Bakar Ba’asyir. Ini sisi kemanusiaan luar biasa dari seorang pemimpin negara,” terangnya. (lan/bbs/fin/rie)

FAKTA PEMBEBASAN ABU BAKAR BAASYIR

KAMIS, 1 MARET 2018
Sebelum dilakukan pembebasan, dari LP Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir telah menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat secara intens.

JUMAT, 18 JANUARI 2019
Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan Abu Bakar Baasyir. Fakta di balik keputusan itupun diungkap Yusril Ihza Mahendra.

MEMASUKI USIA 81 TAHUN
Presiden Jokowi sudah sejak lama mengungkapkan rasa prihatin terhadap sosok Abu Bakar Baasyir yang saat ini memasuki usia 81 tahun dan sedang dalam kondisi sakit.

9 TAHUN DIBUI
Abu Bakar Baasyir sudah mendekam di dalam LP selama 9 tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Ba’asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

PERTIMBANGAN HUKUM
Presiden Jokowi berpendapat bahwa Abu Bakar Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan dan telaah aspek hukum.

PULANG KE SOLO
Setelah bebas Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

VONIS 15 TAHUN
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

PIMPINAN PONPES
Ba’asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sumber: Diolah
Grafis: Dimas/Fajar Indonesia Network

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan