NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat membutuhkan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk sertifikasi PIRT dan sertifikasi halal ribuan usaha makanan industri kecil (IKM) di Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseprindag) Kabupaten Bandung Barat dari 6.000 IKM, hanya sebagian IKM yang baru memiliki legalitas.
“Satu IKM butuh dana sekitar Rp 3 juta agar bisa mendapatkan sertifikasi halal. Dan kami lakukan secara bertahap setiap tahunnya disesuaikan dengan alokasi anggaran,” kata Kepala Bidang Agro Industri Disperindag KBB, Yoppie Indrawan.
Sementara itu, petani kopi di Bandung Barat kesulitan untuk bersaing di pasar nasional. Hal itu dikarenakan minimnya petani dalam memiliki sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Ketua Gabungan Petani Kopi Kebun dan Hutan Indonesia (Gapekhi), Setiowekti menjelaskan, pemegang PIRT kopi di Bandung Barat saat ini terbilang sedikit. Oleh karena itu, terkait pemasaran produk kopi, Bandung Barat masih jauh ketinggalan dari daerah lain.
“PIRT ini menjadi persyaratan pasar bebas bagi para petani dan jumlahnya masih sedikit di Bandung Barat. Makanya, jangan heran kalau sekarang petani kopi sulit memasarkan produk ke pasar bebas,” ungkapnya di Lembang belum lama ini.
Setiowekti menambahkan, dalam hal branding atau pengemasan produk, para petani juga masih belum memahami. Sehingga menurutnya, para petani masih terus berkutat dengan produksi saja.
“Pemahaman kita sekarang masih hanya sebagai produsen buah cherry saja. Sehingga untuk pemasaran itu masih jauh ketinggalan,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, untuk sejumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada para petani kopi saat ini juga masih terbatas. Dia berharap agar bantuan bisa merata diberikan kepada petani.
“Bantuan yang diberikan itu kurang tepat sasaran. Walaupun diberikan bantuan, beberapa petani tak bisa menggunakan mesin. Seharusnya pemberiaan bantuan bisa tepat sasaran. Akibat kondisi itu, saya cukup miris karena bantuan banyak tak banyak berfungsi,” sesalnya. (drx)