CIMAHI– Sepanjang tahun 2018 realisasi penerimaan hasil pajak daerah melebihi target yang ditetapkan yakni berhasil terealisasi diangka Rp 134 miliar atau mencapai 102 persen dari yang ditargetkan Rp 132 miliar.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny menyebutkan, tercapainya target pajak didapat dari sembilan jenis pajak daerah. Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB). “Target kami itu diangka Rp 132 miliar, sementara terealisasi Rp 134 miliar,” katanya di Kantor Pemkot Cimahi belum lama ini.
Meski secara total dari sembilan jenis pajak daerah melebihi target, ada tiga jenis pajak yang melenceng dari target. Yakni pajak hiburan, pajak reklame dan pajak BPHTB.
Untuk pajak reklame, seperti reklame papan, billboard, videotron, reklame kain, reklame melekat (stiker) dan reklame berjalan. Awalnya pihak Bappenda menargetkan Rp 2,844 miliar. Tapi hingga akhir tahun hanya terealisasi Rp 2,727 miliar.
Ronny menjelaskan, tak terpacapainya target dari pajak reklame itu dikarenakan kurangnya minat memasang pada reklame. Sebab, sekarang mulai beralih ke era teknologi, seperti menggunakan media sosial.
Selain itu, pihaknya juga menyesuaikan dengan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Cimahi. Sebab, tak semua wilayah di Kota Cimahi bisa di pasang reklame.
“Reklame itu tergantung dari yang memasang reklame. Jadi kita tergantung pelaku usaha yang memasang. Upayanya paling sosialisasi,” ujar Ronny.
Kemudian, untuk pajak hiburan seperti tontonan film (bioskop), pagelaran kesenian, musik, tari, busana, permainan ketangkasan dan kolam renang hanya tercapai Rp 735 juta, dari yang ditargetkan Rp 756 juta. “Iya kan di kita itu minim sekali tempat hiburan, seperti tidak ada bioskop,” terangnya.
Menurut Ronny, terakhir untuk pajak BPHTB, awalnya Bappenda Kota Cimahi menargetkan bisa menghasilkan Rp 31 miliar. Namun hanya tercapai diangka Rp 29 miliar.
Tak tercapainya target pajak BPHTB tahun 2018 ini, lanjutnya, dikarenakan minimnya transaksi jual beli tanah. Berbeda dengan tahun 2017, di mana saat itu gencar transaksi jual beli tanah karena adanya program tax amnesty. “BPHTB itu dari transaksi jual beli tanah, tergantung banyaknya orang bertransaksi,” ujarnya.