Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtias, yang juga menjabat sebagai Wakil Pelaksana Harian Sekretariat Satgas Citarum mengatakan saat ini telah terbit Kepgub no 614/Kep.1303-DLH/2018 tanggal 12 desember 2018 tentang Sekretariat Satgas Citarum dan Pokja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Sungai Citarum.
”Ini adalah langkah komitmen bersama untuk mewujudkan sinergitas dan kebersamaan semua komponen untuk bersama mewujudkan Citarum Harum,” ungkap Prima.
Sebelumnya, sejumlah pegiat lingkungan di Jawa Barat, terutama yang turut andil dalam perbaikan sungai Citarum merasa terusik dengan pernyaataan Gubernur Jawa Barat.
Pernyataan Emil yang dikutif dalam sejumlah media itu terkait omongannya yang menyebutkan: Kegagalan Program Citarum Harum, bukan karena persoalan uang. Sebab anggaran itu cukup besar. Masalahnya adalah soal kepemimpinan, sehingga mereka yang menjalankan itu tidak kompak.
Menurut Dini Dewi Heniarti, Ketua Dewan Pembina Citarum Institut pernyataan itu menunjukkan jika gubernur sangat tidak bijak. Dikatakan Dini, pernyataannya sangat mengusik perasaan pegiat lingkungan yang terdiri dari berbagai elemen, dan bisa menimbulkan kegoncangan cosmis.
”Kata Kegagalan Program Citarum, adalah sebuah diksi yang sangat feyoratif dalam konteks sekarang. Di mana banyak masyarakat yang berdharma bakti untuk memberi konstribusi kepada permasalahan Citarum. Indikator apa yang telah digunakan sehingga rasanya terlalu prematur untuk menghakimi Program Citarum gagal,” ujar Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Bandung itu, dalam siaran persnya.
Lanjutnya, secara normative (de jure) Program Citarum Harum baru mulai pada Maret 2018, belum genap setahun usianya. Walaupun secara de facto, menurut Presiden Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia, Program Citarum Harum sudah dimulai pada November 2017, yang digagas Mayjen Doni Monardo saat menjadi Pangdam III Siliwangi, dengan konsepnya ’Satu Kesatuan Komando’.
”Konsep ini untuk menyempurnakan program Citarum sebelumnya yang telah digagas oleh para pemegang kebijakan dahulu. Dalam setahun ini telah banyak yang dikerjakan untuk Program Citarum Harum, baik dari sisi pembenahan legal structure (struktur hukum), maupun legal culture (budaya hukum),” jelasnya.
Ketua Dewan Pengawas Yayasan Citarum Harum itu menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum memayungi program Citarum Harum, dan telah ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2018.