CIMAHI– Sepanjang 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mencatat pengusaha angkutan di Kota Cimahi belum semuanya memiliki badan hukum. Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengaku, berdasarkan data dari sebanyak 403 unit angkutan lokal baru 85 persen saja berbadan hukum. Untuk itu, Dishub mengancam akan mencabut izin trayeknya.
Dia mengatakan, sejak 2018, pihaknya sudah mewanti-wanti agar pemilik angkot segera mengajukan pembuatan badan hukum. Sehingga, masa tenggang tersebut sudah cukup.
”Jadi, sudah cukup kita berikan toleransinya. 2018 batas akhir balik nama perorangan ke badan hukum,” katanya saat ditemui kemarin. (2/1).
Dia mengatakan, jika ada pemilik angkutan umum pada 2019 ini baru mengajukan badan hukum, maka pihaknya dengan tegas akan menolaknya. Sehingga, secara otomatis bagi pemilik angkot yang belum berbadan hukum bakal dicabut izin trayeknya.
”Kami akan pendataan lagi dan akan dicabut ulang. Kita akan stop, kita akan cabut izin trayek yang masih perorangan,” tegasnya.
Menurut Ranto, untuk membedakan armada angkutan kota yang sudah memiliki badan hukum pihaknya akan memberikan tanda berupa stiker khusus bagi angkot. Sehingga, ada kejelasan mana yang resmi mana yang tidak.
Tidak hanya itu, bagi angkot perorangan, tak diperkenankan pula untuk uji KIR di Unit Pelaksana Tekni Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Meskipun saat ini kesadaran pemilik angkot untuk uji kelaikan kendaraan baru mencapai 75 persen.
”Perorangan tak akan diperkenankan uji KIR. Kesadaran para pengusaha ini baru 75 persen uji KIR,” tuturnya.
Ranto menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pengusaha angkot agar melakukan uji KIR sesuai aturan, yakni setahun dua kali. Jika tidak, terpaksa Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi lewat kegiatan Penegakan Hukum (Gakum).
Sementara itu, Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Asep Rahmat Rio menambahkan, khusus operator angkot itu harus ditingkatkan lagi kesadarannya dalam uji KIR.