CIMAHI – Toko Minuman Keras (Miras) menjadi sasaran Anggota Satuan Sabhara Polres Cimahi saat melakukan razia menjelang perayaan Tahun Baru 2019 di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Razia tersebut dilakukan untuk antisipasi peredaran miras yang biasanya digunakan oleh oknum untuk menggelar pesta miras pada malam pergantian tahun.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Oeng Choeruman, mengatakan, saat melakukan razia, pihaknya menyasar ke sejumlah toko miras yang tidak memiliki izin dan razia tersebut dilakukan secara rutin.
“Sejak pertama kali Operasi Lilin 2018, kami sudah melakukan razia miras ke sejumlah toko yang tidak memiliki izin untuk antisipasi adanya pesta miras saat malam tahun baru,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (30/12).
Menurutnya, razia miras tersebut memang harus dilakukan karena dengan miras bisa menimbulkan aksi tidak pidana atau kriminalitas, terlebih saat perayaan malam tahun baru yang digelar pada malam hari.
Oeng menyebut pemilik toko miras tanpa izin yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat itu tak berkutik saat anggota Sat Sabhara melakukan razia karena tidak bisa menunjukan surat izin.
Sehingga, kata dia, saat anggotanya melakukan razia miras untuk cipta kondisi menjelang malam pergantian tahun itu, tidak ada penolakaan dari pemilik toko yang tidak memiliki izin tersebut.
“Sebelum melakukan razia kami menunjukan identitas dan surat tugas untuk melakukan razia miras tanpa izin. Kemudian meminta pemilik toko untuk menujukan surat izin tapi mereka rata-rata tidak memiliki, jadi tidak ada penolakan,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama melakukan razia miras menjelang perayaan Tahun Baru 2019, pihaknya sudah mengamankan sekitar 300 botol berisi miras dari 10 titik wilayah yang menjadi sasaran razia.
Namun, jumlah botol beriisi miras yang sudah diamankan tersebut masih bisa bertambah. Sebab polisi masih memiliki waktu hingga malam pergantian tahun untuk melakukan razia miras.
“Anggota Sat Sabhara kurang lebih sudah mengamankan sekitar 300 botol miras saat razia menjelang perayaan tahun baru di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,” kata Oeng.
Sementara untuk penjual miras tersebut, kata dia, langsung diberikan pembinaan agar tidak kembali berjualan miras tanpa izin.