Adapun menurutnya syarat untuk mendapatkan bantuan, kelompok tani harus mengajukan proposal melalui Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) yang ada di setiap kecamatan.
“Bantuan dari pemerintah bagi petani itu tidak bisa perorangan. Tapi, harus melalui kelompok tani. Dan sekarang validasi dan verifikasi data di lapangan terus dilakukan agar para petani memiliki kartu tani,” jelasnya.
Masalah pertanian di KBB selama ini juga kerap menjadi sorotan. Pasalnya, masih banyak masalah yang harus dihadapi oleh para petani. Di antaranya masih mahalnya harga pupuk, masalah pengendalian harga pasar dan sulitnya pemasaran hasil produksi para petani sendiri.
“Kestabilan harga, masalah pemasaran harus bisa diselesaikan. Dan tolong, saya minta dinas terkait untuk bisa bekerjasama dengan bagian ekonomi, supaya masalah-masalah seperti ini bisa segera selesai,” kata Anggota Komisi II DPRD KBB, Ade Wawan. (drx)