SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali diganjar penghargaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) sebagai Kabupaten Peduli HAM 2018.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menilai Pemkab Bandung telah memenuhi kriteria yang ditentukan yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Regulasi lain yang mendasari penilaian ini, lanjut Yasonna adalah Peraturan Presiden (Perpres Nomor 75 Tahun 2015 yang dirubah menjadi Perpres Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Dia menjelaskan, keberhasilan didukung oleh beberapa sektor. Sebab, selama ini dianggap mampu memenuhi hak atas bidang kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak serta hak atas bidang lingkungan yang berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan HAM hingga ke daerah. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kami untuk menilai sejauhmana konsisten pemerintah daerah dalam memperjuangkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata dia di sela-sela acara Penganugrahan Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM sekaligus memperingati Hari HAM Sedunia Ke-70 Tahun 2018.
Acara yang dihadiri pula oleh Wakil Presiden RI, Muhammad Yusuf Kalla ini berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jl.Hr.Rasuna Said Jakarta Pusat.
Menyikapi raihan penghargaan tersebut, Asisten Pemerintahan Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto mengungkapkan, Pemkab Bandung dapat mempertahankan penghargaan tidak terlepas dari dukungan dan bantuan semua pihak.
Pemkab Bandung, kata Yudhi terus melakukan upaya pembinaan dan pengembangan wilayah menjadi kawasan peduli HAM, hingga akhirnya dinilai kementerian dapat memenuhi kriteria sesuai aturan Permenhumkam. “Alhamdulillah, Kabupaten Bandung secara berturut-turut masih dipercaya sebagai daerah yang menjungjung kepedulian terhadap hak masyarakat,” ucap Yudhi.
Yudhi menambahkan, Pemkab Bandung juga diberikan penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi yang telah terintegrasi dengan sistem JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional) yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. (yul/yan)