SOREANG – Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP2) di Kabupaten Bandung ditetapkan sebanyak 2.360.659 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 1.194.893 dan pemilih perempuan 1.165.766. Perpanjangan waktu selama 30 hari akibat penundaan telah menyebabkan penurunan jumlah pemilih dari sebelumnya.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, penurunan jumlah pemilih dibandingkan DPTHP sebelumnya yang mencapai 2.380.188 karena teridentifikasi adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 38.970 orang.
”Sepanjang proses rekapitulasi DPTHP2 ini, kami dari Bawaslu Kab Bandung telah menyampaikan rekomendasi sebanyak empat kali dengan total pemilih sebanyak 113.814 pemilih,” katanya, kepada wartawan di Soreang kemarin (9/12).
Sejumlah materi yang direkomendasikan kepada KPU untuk diperbaiki, verifikasi dan validasi antara lain menyangkut data ganda NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga), data ganda NIK, ganda NKK dan ganda nama dan tanggal lahir yang totalnya mencapai 81.165 orang.
Dari jumlah tersebut yang dianggap memenuhi syarat (MS) oleh KPU 60.337 pemilih. Selain itu, merekomendasikan verifikasi data pemilih usia diatas 70 tahun dan 100 tahun. Hasilnya diketahui, dari pemilih yang usianya diatas 70 tahun sebanyak 5.602 orang yang dikategorikan MS sebanyak 4.773 pemilih.
”Untuk pemilih diatas 100 tahun sebanyak 117 orang. Dari jumlah tersebut dimasukan dalam kategori MS sebanyak 94 orang,” ucapnya.
Disinggung prihal data pemilih limpahan dari Kementerian Dalam Negeri (non DPT) yang tersisa sebanyak 26.930 pemilih dengan jumlah pemilih yang dianggap MS sebanyak 12.836 pemilih. Adapun terkait pemilih yang akan berusia 17 tahun hingga 17 April 2019 mendatang, pihaknya bersama KPU akan mendorong Disdukcapil untuk terus melakukan perekaman KTP-el.
”Warga Kab Bandung yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa mengecek namanya apakah sudah ada di DPT atau belum dengan mendatangi kantor desa atau bisa menggunakan aplikasi Sidalih (Sistem Informai Data Pemilih),” ujarnya.
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi namanya belum tercantum karena berbagai hal, dipastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan cukup membawa KTP-el untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).