”Selama ini kan mereka hanya melibatkan Dandim dan Polsek, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga. Menurut saya harus melibatkan perguruan tinggi termasuk juga LSM. Termasuk bagaimana cara membuat laporan keuangan, jangan sampai mereka pada terjebak pada penyimpangan dana desa,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Kementerian Desa (Kemendes), Anwar Sanusi mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan anggaran dana desa di tingkat kepal desa. Saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan beberapa instasi hukum seperti, Kejaksaan dan Kepolisian. Selain itu, dia juga menegaskan pada tahun 2019 nanti, mewajibkan seluruh desa menyampaikan informasi dana desa secara terbuka.
”Begini, di kita kan ada yang namanya sekretaris bersama dengan Kejaksaan, Kepolisian, Kemendagri dan Kemendes. Dengan Sekber tersebut, kami sudah mengindetifikasi berapa puluh yang sudah masuk ke peradilan, dan berapa puluh laporan-laporan dan kami sudah siapkan beberapa peringatan,” ujarnya. (der/fin/ful/ign)