Total Rp40,6 Miliar DD Dikorupsi

”Selama ini kan mereka ha­nya melibatkan Dandim dan Polsek, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga. Menurut saya harus melibat­kan perguruan tinggi terma­suk juga LSM. Termasuk ba­gaimana cara membuat la­poran keuangan, jangan sampai mereka pada terjebak pada penyimpangan dana desa,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Kementerian Desa (Kemendes), Anwar Sanusi mengatakan, untuk menganti­sipasi terjadinya penyele­wengan anggaran dana desa di tingkat kepal desa. Saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan beberapa instasi hu­kum seperti, Kejaksaan dan Kepolisian. Selain itu, dia juga menegaskan pada tahun 2019 nanti, mewajibkan seluruh desa menyampaikan informasi dana desa secara terbuka.

”Begini, di kita kan ada yang namanya sekretaris bersama dengan Kejaksaan, Kepolisian, Kemendagri dan Kemendes. Dengan Sekber tersebut, kami sudah mengindetifikasi berapa puluh yang sudah masuk ke peradilan, dan berapa puluh laporan-laporan dan kami sudah siapkan beberapa peringatan,” ujarnya. (der/fin/ful/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan