JAKARTA -Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp826 triliun. Dana tersebut sudah termasuk alokasi dana kelurahan sebesar Rp3 triliun yang masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU).
Adapun alokasi anggaran dana desa sendiri meningkat kurang lebih Rp73 triliun. Terhitung sejak 2015 hingga 2018 total alokasi anggaran untuk dana desa mencapai Rp187 triliun. Dana ini sudah disalurkan 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia.
Namun dalam perkembangannya, dana desa yang besar tersebut rawan praktik korupsi.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch ( ICW), sejak tahun 2015 hingga semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus mengatakan, penyaluran anggaran dana desa 2109 yang akan digulirkan sebaikanya dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah. Pasalnya, dari kasus-kasus penyimpangan yang sering terjadi oleh para lurah, camat, kepala desa pada tahun ini, mestinya menjadi bahan pembelajaran yang patut dikoreksi.
”Menurut saya, sebelum dilakukan pemeberian dana desa untuk 2019, harus dilakukan evaluasi dahulu. Jangan sampai nanti ada anggapan hanya karena ada moment mau Pilpres, lalu arahnya lebih ditekankan kepda memberi para elit-elit desa untuk memenangkan salah satu paslon,” terangnya Kepada Fajar Indonesia Network, Selasa (4/12).
Dia juga menilai, bahwa program dana desa sejauh ini masih belum menyejahterakan masyarakat di daerah. Terlebih, praktek-praktek yang dijalankan tidak tepat sasaran. Secara pelaporan pembukuannya pun dinilai kurang transparan. Untuk itu pemerintah jangan terlalu terburu-buru dalam menggelontorkan anggaran dana desa tersebut.
”Dana desa yang selama ini mengucur melaluin APBN, hanya menyejahterakan elitnya saja, tetapi tidak pada masyarakatnya. Memang ini persoalan yang menurut saya harus di evaluasi dulu,” terangnya.
Untuk segi pengawasan, dia mengusulkan agar lebih banyak melibatkan stakeholder dan pembimbingan pada perangkat desa yang bersifat keberlanjutan terus-menerus. Sebab, laporan yang dibuat oleh para penanggungjawab dana desa masih banyak yang tidak paham.