JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terahadap sejumlah tokoh penting di balik kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Setelah menyeret Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan beberapa tersangka lainnya, komisi antirasuah itu mendalami keterangan Chief Executive Officer (CEO) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), He Hai Fei. PT MSU merupakan anak perusahaan Lippo Group yang menggarap proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, He Hai Fei dalam proses undangan penyidik KPK tidak hadir. Hingga kemarin, KPK belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap He Hai Fei. ”Yang bersangkutan sudah kembali ke Cina,” ujar Febri kepada Fajar Indonesia Network, Selasa (4/12).
Selain bos PT MSU, KPK juga memeriksa tersangka sekaligus konsultan Lippo Group, Henry Jasmen. Tak hanya Henry, dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati juga dipanggil KPK.
”BS (Billy) bersaksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin). Sementara DT (Dewi) bersaksi untuk BS,” papar Febri.
Tidak diketahui secara pasti apa yang akan didalami KPK dalam pemeriksaan tersebut. Disinyalir, pemeriksaan digelar sebagai upaya KPK mendalami dugaan pengubahan aturan tata ruang Kabupaten Bekasi yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
”KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek Meikarta bisa diterbitkan perizian secara menyeluruh,” kata Kabiro Humas KPK itu, Kamis (29/11).
KPK juga mengendus adanya dugaan pemunduran tanggal (back date) dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek Meikarta. KPK pun mendalami dugaan pembangunan proyek Meikarta dilakukan sebelum surat izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan jajaran Pemkab Bekasi.
Penelusuran terkait proses perizinan proyek Meikarta dinilai penting dilakukan lantaran menyangkut sejumlah rekomendasi. Seperti, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, izin pemadam kebakaran, dan sebagainya.