Ketum FSP BUMN Strategis: Liberalisasi Sektor Industri Strategis Melanggar UUD 45

Ketua FSP Serikat BUMN Strategis yang membawahi Serikat Pekerja di Telkom, PLN, PJB, Indonesia Power, Telkomsel, dengan anggota puluhan ribu karyawan BUMN ini kemudian menambahkan, kekuatan satu-satunya yang kita miliki dalam rangka mempertahankan kedaulatan adalah Kepemilikan Modal. Saat ini, ketergantungan Indonesia kepada asing dalam hal produk Teknologi Telekomunikasi dan Energy sangat tinggi. Jaringan telekomunikasi yang tersebar di Indonesia, perangkat konstruksi dan pengeboran migas dapat dikatakan hamper seluruhnya adalah produk import. Apa jadinya bila para produsen perangkat dengan teknologi tinggi tersebut dibolehkan memiliki modal sampai 100% saat mendirikan perusahaan jasa turunan produk-produk tersebut?

Jika hal tersebut tetap dilaksanakan, mari kita tunggu hancur dan matinya Perusahaan Perusahaan baik BUMN maupun Swasta Nasional yang mengelola sektor sektor tersebut. Kondisi yang sangat Jauh dari cita cita ingin Berdaulat di Sektor Telekomunikasi dan Energy.

“Khusus untuk sektor Telekomunikasi/ICT, saat inipun dengan pemodalan maksimal 67% asing, sumbangan kepada defisit neraca perdagangan kita di bidang ini sekitar 2,3 Trilyun, itu karena kita belum bisa memproduksi sendiri untuk memenuhi kebutuhan, harusnya pemerintah lebih berkonsentrasi untuk mendorong dan menumbuh kembangkan industri sehingga dapat mengurangi defisit, bukannya membebaskan kepemilikan sampai 100% kepada asing, yang pasti akan membuat defisit semakin membengkak karena impor akan semakin banyak” pungkas Wisnu.

Wisnu menyampaikan, Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis tetap mengapresiasi kepada pemerintah yang telah membuka ruang diskusi untuk mempertimbangkan masukan dari para stakeholder Industri.

“Memperhatikan pentingnya dua sektor strategis di atas, maka kami minta kepada Bapak Presiden RI untuk mempertimbangkan kembali rencana relaksasi DNI 100% terhadap sektor energi dan telekomunikasi. Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menilai bahwa kebijakan 100% Penanaman Modal Asing di Sektor Industri Strategis, untuk bangsa dan negara diyakini akan lebih banyak keburukannya dibanding kebaikannya. Bila hal tersebut tetap dilaksanakan, maka dipastikan kebijakan Pemerintah tersebut bertentangan dengan amanah konstitusi UUD 1945. Terkait hal tersebut, Federasi akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan dimaksud,” tutup Wisnu mengakhiri penjelasannya. (rls)

Tinggalkan Balasan