BANDUNG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menahan Direktur Utama PT. Hastuka Sarana Karya, Andi Winarto, di Rumah Tahanan Kebonwaru. Dia duga terlibat dalam kasus korupsi kredit pembangunan Garut Super Blok dan pembiayaan CV Dwi Manunggal Abadi dari bank bjb Syariah. Akibat perbuatannya itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp566,4 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan ulang selama enam jam, Andi langsung masuk ke mobil tahanan dan dikawal dua petugas tanpa mengeluarkan sepatah kata ke wartawan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Bandung, Iwan Arto Koesoemo menyebutkan jika Andi yang berperan bersama Plt Direktur Utama BJB Syariah, Yocie Gusman, diduga melancarkan praktik tersebut sejak 2014 sampai 2016. Sebelum Andi, tambah Iwan, Yocie saat ini sudah menjalani masa tahanan sementara dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung untuk menjalani sidang perdana.
”Untuk sementara yang bersangkutan ditahan dua puluh hari. Untuk Yocie juga saat ini sedang menunggu jadwal sidang,” ujar Iwan usai memeriksa Andi di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, kemarin (4/12).
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Erianto, menjelaskan bahwa Yocie maupun Andi secara sadar bekerja sama mencairkan dana kredit itu tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian antara bank dengan debitur maupun sebaliknya.
Dalam pencairan itu, Andi mendapatkan dana untuk Garut Super Blok tanpa agunan. “Andi sebagai debitur, kemudian Yocie posisinya sebagai direktur pembiayaan BJB Syariah,” katanya.
”Untuk pemberian kredit itu melanggar prinsip kehati-hatian oleh pihak bank yang, menurut ketentuan seharusnya, dana itu tidak dicairkan karena memang dari dokumen yang ada, baik untuk Super Blok maupun DMA ini, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan dana,” ujarnya. (yan/ign)