CIMAHI– Sedikitnya 20 lebih kendaraan bermotor yang terparkir di area terlarang digembosi petugas gabungan dalam Penegakan Hukum (Gakum) parkir Kamis, (29/11). Penegakan parkir liar ini dilakukan oleh petugas gabungan dari dushub, kepolisian dan Sub Denpom dengan menyusuri jalan protokol di Kota Cimahi.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang mengatakan, tindakan yang diberikan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan itu berupa penilangan. Kemudian penempelen stiker bagi yang pengemudinya tak ada di tempat.
”Stiker itu bertuliskan imbauan bagi pengendara agar tak mengulang pelanggaran yang sama. Ada juga beberapa kendaraan yang kita gembosi sebagai upaya efek jera,” katanya, disela-sela kegiatan, Jumat (30/11).
Menurut Endang, dasar tindakan terhadap para pelaku parkir liar itu, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam peraturan tersebut tertera beberapa tempat yang dilarang parkir, terutama ruas jalan protokol seperti Jalan Amir Mahmud, Jalan Gandawijaya, Jalan HMS Mintaredja, Jalan Dustira dan beberapa ruas jalan lainnya.
”Jalan itu terbilang area yang kerap dijadikan lokasi parkir liar. Terutama di jalan Dustira, di situ jumlah kendaraan yang masuk dengan kapasitas kendaraan memang tidak memadai jadi mereka memang parkir di tempat yang tidak peruntukannya,” ujarnya.
Endang mengaku, pihaknya bakal menggencarkan Penegakan Hukum (Gakum) tehadap kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Cimahi. Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pengendara yang kerap melakukan parkir liar di tempat yang memang dilarang.
”Akan dirutinkan. Paling tidak dalam satu bulan minimal dua minggu sekali akan ada kegiatan Gakum seperti ini,” ucapnya.
Selain sebagai efek jera, lanjutnya, penegakan hukum ini juga dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi bagi pengendara agar tak parkir di sembarang tempat. Sebab, parkir liar merupakan salah satu penyebab terjadinya kepadatan hingga kemacetan lalu lintas.
”Parkir itu jangan sampai menggangu badan jalan, karena badan jalan menggangu lalu lintas yang menyebabkan kemacetan,” bebernya.